Senin, 24 Juni 2013

pemberlakuan jam belajar siswa

Pemberlakuan Jam Belajar Malam untuk Siswa/i Tanjungpinang
 oleh : Wahyu Kurniawan
nim : 100388201024 (C2)

        Baru-baru ini Pemerintah Kota Tanjungpinang, telah mengeluarkan Sebuah surat edaran kesetiap sekolah yang ada di kota Tanjungpinang  Nomor 420/155/HK-HAM/2013 tentang Penetapan Jam Belajar Malam Di Kota Tanjungpinang hal ini akan berlaku sampai dengan diterbitkannya Peraturan Daerah yang mengatur tentang keteriban waktu belajar di luar jam sekolah  bagi siswa/siswi yang wajib belajar dari tingkat dasar hingga tingkat lanjutan atas.

       Surat edaran dari Pemerintah Kota sudah di serahkan kesetiap sekolah-sekolah Tanjungpinang, salah satunya ke SMP Negeri 6 Tanjungpinang, di mana pihak sekolah memberikan selebaran surat ke orang tua murid tentang pemberlakuan jam belajar malam dan di tanda tangani oleh orang tua murid atau wali murid untuk persetujuan dan juga agar orang tua murid bisa mengetahui peraturan baru dari pemerintah Kota.


"Dengan adanya surat edaran ini, saya merasa peraturan ini sangat baik, biar anak-anak tidak sering bermain di malam hari dan waktu mereka belajar di rumah lebih banyak jadi kami para orang tua, bisa mengetahui apa saja yang di ajari pihak sekolah dan bisa turut andil dalam membantu anak belajar di rumah" ujar salah satu orang tua murid.

       Dengan di berlakukannya peraturan ini hendaknya menjadi perhatian semua siswa siswi Tanjungpinang serta juga menjadi perhatian bagi pihak orang tua serta pihak guru untuk ikut partisipasi dan pengawasan untuk melaksanakan peraturan yang di tetapkan oleh pemerintah kotaBukan hanya menjadi efisien bagi jam belajar anak tetapi juga meningkatkan kedisiplinan anak untuk belajar baik mengikuti bimbel maupun mengikuti pelajaran tambahan (LES) di rumah salah satu guru.

       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar